🌳

Teknis Laboratorium

Teknis Lab

1. Dasar Hukum UPTD Laboratorium Lingkungan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. 2. Susunan Organisasi UPTD Laboratorium Lingkungan • Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan; • Sub Bagian Tata Usaha; • Seksi Pengembangan Laboratorium; • Seksi Teknis; • Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Tugas dan Fungsi UPTD Laboratorium Lingkungan (Induk) Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional pada Dinas dalam bidang laboratorium lingkungan. Fungsinya antara lain: • Pengujian secara laboratoris untuk seluruh komponen lingkungan; • Pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku; • Pelaksanaan kegiatan uji banding antar laboratorium lingkungan; dan • Pemberian informasi dan pengamatan komponen lingkungan secara laboratoris. 4. Kedudukan Seksi Teknis Seksi Teknis dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan. 5. Tugas Seksi Teknis Menyiapkan dan bertanggung jawab terhadap kelancaran pengujian di laboratorium, melakukan tindakan korektif terhadap penyimpangan dalam pengujian, melaksanakan kegiatan uji banding antar laboratorium, serta menandatangani laporan hasil uji laboratorium. 6. Fungsi Seksi Teknis • Pelaksanaan kelancaran pengujian di laboratorium; • Pelaksanaan tindakan korektif apabila ditemukan penyimpangan dalam pengujian; • Pelaksanaan kesesuaian metode uji dengan standar acuan yang telah ditetapkan; • Pelaksanaan kegiatan uji banding antar laboratorium lingkungan atau laboratorium yang sejenis; • Pelaksanaan pengawasan terhadap prestasi personel, sarana laboratorium, serta metode uji dan ruang lingkup pengujian; • Pengembangan aktivitas pengujian dan pengambilan sampel; pelaksanaan pemenuhan persyaratan kondisi dan akomodasi lingkungan pengujian sesuai kebutuhan; • Pengelolaan limbah laboratorium; dan • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 7. Koordinasi dengan Kelompok Jabatan Fungsional Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis sesuai bidang keahliannya masing-masing. Kelompok jabatan fungsional dapat dibagi-bagi dalam sub kelompok sesuai kebutuhan dan keahliannya masing-masing, dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior. Pejabat fungsional dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan. 8. Program Terkait • Persentase penyelesaian pengujian di laboratorium lingkungan (bagian dari Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup); • Persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari laboratorium lingkungan; • Peningkatan pelayanan pada masyarakat dan dunia usaha melalui pendayagunaan laboratorium lingkungan. Sumber: Rancangan Awal Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Bab I, II & III.