🌳

Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup

Pengendalian Pencemaran LH

1. Kedudukan Seksi Pengendalian Pencemaran merupakan salah satu dari 3 (tiga) seksi di bawah Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan, bersama: • Seksi Pengendalian Kerusakan; • Seksi Pengelolaan Sampah, B3 dan Limbah B3. 2. Tugas Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan (Induk) Melaksanakan sebagian tugas membantu Dinas dalam rangka merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian, pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3. 3. Fungsi Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan • Penyusunan bahan program/kegiatan koordinasi, fasilitasi, pembinaan teknis bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3; • Pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3; • Pengevaluasian pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3; • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; • Pelaksanaan fungsi teknis di bidang pengendalian kerusakan lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan serta pengelolaan persampahan; dan • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 4. Konteks Permasalahan Pencemaran Lingkungan di Provinsi Jambi Provinsi Jambi menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan akibat berbagai faktor yang menyebabkan pencemaran. Isu pencemaran lingkungan di Provinsi Jambi berkaitan erat dengan aktivitas manusia, seperti deforestasi, pertambangan tanpa izin (PETI), pembuangan limbah domestik dan industri, serta penggunaan bahan kimia dalam sektor pertanian. Dampak dari pencemaran ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga merusak ekosistem sungai, hutan, dan keanekaragaman hayati. Dampak dari pencemaran lingkungan ini sangat dirasakan oleh masyarakat sekitar. Krisis air bersih menjadi salah satu masalah utama, terutama bagi penduduk yang bergantung pada air Sungai Batanghari untuk kebutuhan sehari-hari. Beberapa laporan menunjukkan adanya peningkatan kasus penyakit kulit dan gangguan kesehatan lainnya akibat konsumsi air yang terkontaminasi. Selain itu, pencemaran air berdampak langsung pada sektor perikanan, dengan penurunan produksi ikan di perairan yang terdampak pencemaran. 5. Program Terkait Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, dengan indikator capaian: • Persentase penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; • Persentase penyelesaian inventarisasi pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK), mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; • Persentase penyelesaian pengujian di laboratorium lingkungan. 6. Upaya Penguatan Pengendalian Pencemaran Beberapa arah kebijakan yang relevan untuk mendukung pengendalian pencemaran lingkungan: • Optimalisasi pemantauan kualitas air sungai dan danau, khususnya pada Sub DAS Batanghari, melalui penguatan jaringan pemantauan berbasis risiko dan karakteristik sumber pencemar; • Pemanfaatan teknologi sensor otomatis, IoT, penginderaan jauh dan sistem informasi geografis; • Integrasi data lintas sektor dan pengembangan sistem peringatan dini; • Peningkatan partisipasi masyarakat untuk mendukung deteksi dini, pengendalian pencemaran, dan pemulihan kualitas sumber daya air secara berkelanjutan; • Peningkatan keterlibatan dan peran serta industri/pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya, karena berpengaruh besar terhadap ketercapaian target indikator sasaran kinerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Sumber: Rancangan Awal Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Bab II & III.