Pengawasan
1. Kedudukan Seksi Pengawasan merupakan salah satu dari 3 (tiga) seksi di bawah Bidang Penaatan Lingkungan, bersama: • Seksi Pengaduan; • Seksi Penegakan Hukum Lingkungan. 2. Tugas Bidang Penaatan Lingkungan (Induk) Membantu Dinas dalam rangka menyiapkan kebijakan teknis di bidang pengaduan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. 3. Fungsi Bidang Penaatan Lingkungan • Penyusunan bahan program/kegiatan koordinasi, fasilitasi, pembinaan teknis bidang pengaduan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan; • Pelaksanaan pengaduan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan; • Pengevaluasian pelaksanaan bidang pengaduan, pengawasan dan penegakan hukum; • Pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bidang penaatan hukum lingkungan; • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 4. Lingkup Kegiatan Pengawasan Peningkatan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, meliputi: • Pemantauan kualitas udara ambien, air sungai, danau, air laut, dan ekosistem gambut; • Koordinasi dan sinkronisasi inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sektor lingkungan hidup; • Pelaksanaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; • Pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan; • Identifikasi lahan bekas terbakar dan lahan gambut; • Koordinasi dan sinkronisasi pengendalian Limbah B3 (LB3) dalam rangka pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. 5. Pengawasan terhadap Izin Lingkungan dan Izin PPLH Salah satu fokus pengawasan adalah pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), mencakup: • Fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban izin lingkungan dan/atau izin PPLH; • Pengawasan usaha/kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Gubernur; • Peningkatan kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) di Provinsi Jambi; • Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan serta penerapan sanksi administratif; • Penyelesaian sengketa dan/atau penyidikan lingkungan hidup melalui pengadilan atau di luar pengadilan. 6. Program Terkait Program Pembinaan dan Pengawasan terhadap Izin Lingkungan dan Izin PPLH Memuat upaya meningkatkan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menjadi kewenangan Provinsi, melalui pembinaan dan pengawasan terhadap usaha/kegiatan yang izin lingkungan dan izin PPLH-nya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Sasaran: meningkatnya kepatuhan usaha dan/atau kegiatan terhadap persetujuan lingkungan yang diterbitkan. Terdiri dari 1 kegiatan: Pembinaan dan Pengawasan Izin Lingkungan dan Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Indikator: ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH; serta persentase pemenuhan ketentuan dan kewajiban izin lingkungan dan/atau izin PPLH. 7. Permasalahan yang Dihadapi Penegakan hukum terhadap perusak lingkungan masih menjadi masalah, di mana pihak yang dituding dalam kasus kebakaran hutan, illegal mining/drilling, serta pencemaran Sungai Batanghari dan sungai-sungai lainnya belum memperoleh sanksi yang sesuai dengan kerusakan yang diakibatkan aktivitas mereka. Kompetensi pejabat fungsional dan struktural dalam mendukung tujuan dan sasaran DLH Provinsi Jambi juga perlu ditingkatkan. Sumber: Rancangan Awal Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Bab I, II & III.