🌳

Iklim & Ekonomi Lingkungan Hidup

Iklim & Ekonomi LH

1. Kedudukan Seksi Perubahan Iklim dan Perencanaan Ekonomi Lingkungan merupakan salah satu dari 3 (tiga) seksi di bawah Bidang Tata Lingkungan, bersama: • Seksi Inventarisasi Lingkungan Hidup; • Seksi Kajian Dampak Lingkungan. 2. Tugas Bidang Tata Lingkungan (Induk) Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan di bidang inventarisasi lingkungan hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan perencanaan ekonomi lingkungan, serta kajian dampak lingkungan. 3. Fungsi Terkait Perubahan Iklim dan Ekonomi Lingkungan • Penyusunan bahan program/kegiatan koordinasi, fasilitasi, pembinaan teknis terkait perencanaan ekonomi lingkungan; • Rumusan kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT), ekonomi lingkungan, audit lingkungan, serta penetapan masyarakat hukum adat (MHA) dan kearifan lokal; • Pelaksanaan perencanaan perlindungan meliputi penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (RPPLHD), evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, serta evaluasi pengembangan perangkat kebijakan; • Pengevaluasian pelaksanaan perencanaan perlindungan di atas; • Pengembangan perangkat mitigasi perubahan iklim; • Pelaksanaan inventarisasi emisi gas rumah kaca (GRK) atau Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK); • Penetapan status dan tingkat emisi gas rumah kaca; • Pengendalian bahan perusak ozon; • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang tata lingkungan (termasuk aspek iklim & ekonomi lingkungan); dan • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 4. Fokus Perubahan Iklim • Pengembangan perangkat mitigasi perubahan iklim; • Inventarisasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK); • Penyusunan/pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK); • Penetapan status dan tingkat emisi gas rumah kaca; • Pengendalian bahan perusak ozon. 5. Fokus Perencanaan Ekonomi Lingkungan • Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); • Kajian Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT) lingkungan; • Ekonomi lingkungan; • Audit lingkungan; • Penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan kearifan lokal; • Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (RPPLHD); • Evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam. Sumber: Rancangan Awal Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Bab II.