Pengelolaan Sampah, B3 & Limbah B3
1. Kedudukan Seksi Pengelolaan Sampah, B3 dan Limbah B3 merupakan salah satu dari 3 (tiga) seksi di bawah Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan, bersama: • Seksi Pengendalian Pencemaran; • Seksi Pengendalian Kerusakan. 2. Tugas Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan (Induk) Melaksanakan sebagian tugas membantu Dinas dalam rangka merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian, pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3. 3. Fungsi Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan • Penyusunan bahan program/kegiatan koordinasi, fasilitasi, pembinaan teknis bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3; • Pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3; • Pengevaluasian pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3; • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; • Pelaksanaan fungsi teknis di bidang pengendalian kerusakan lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan serta pengelolaan persampahan; dan • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 4. Kondisi Pengelolaan Sampah di Provinsi Jambi Pengelolaan sampah di Provinsi Jambi telah mengalami berbagai perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dengan berbagai inisiatif yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor pendidikan. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi aktif menjalankan program Kampung Mantap Lingkungan Hidup (KMLH), yang telah membina 47 bank sampah di seluruh kabupaten/kota. Selain itu, DLH juga memberikan insentif kepada 10 bank sampah yang aktif dan mengadakan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan persampahan di tingkat lokal. Kesadaran terhadap pengelolaan sampah dan limbah mulai muncul belakangan ini. Khusus untuk sampah, pemicunya adalah jumlah penduduk yang semakin bertambah sehingga menyebabkan tingginya timbulan sampah — satu orang menghasilkan timbulan sampah sekitar 0,5 kg/hari, sementara Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah terbatas jumlah dan kemampuannya. Semua kabupaten/kota di Provinsi Jambi menghadapi masalah berat terkait kapasitas tampung TPA yang menurun, biaya pengelolaan yang tinggi, serta kurangnya sarana-prasarana dan SDM. Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh saat ini menghadapi kendala mewujudkan pembangunan TPA Regional, yang jika tidak diatasi dapat menyebabkan konflik terbuka antar daerah serta masalah lingkungan/kesehatan yang menyertainya. 5. Kondisi Limbah B3 di Provinsi Jambi Khusus untuk limbah B3, pemerintah daerah dituntut lebih serius menangani limbah berisiko ini. Namun, Provinsi Jambi belum memiliki fasilitas pengolahan limbah medis, sehingga banyak fasilitas kesehatan menghadapi kendala dalam mengelola limbah medisnya. Berdasarkan data yang dikumpulkan bersama Dinkes Provinsi Jambi, potensi limbah medis dari seluruh RS, posyandu, apotek, dan lainnya di seluruh kabupaten/kota mencapai 4.718 Kg/hari. Limbah B3 non-medis (industri dan rumah tangga) juga baru sebagian kecil yang dikelola atau diserahterimakan ke pihak ketiga untuk dimusnahkan. Data hingga Juni 2021 dari aplikasi SIRAJA Limbah: • Total limbah B3 yang dihasilkan/diterima: 60.675,67 ton • Telah dikelola lanjut: 60.537,16 ton • Disimpan di TPS: 138,51 ton • Sumber internal (dihasilkan): 60.527,19 ton — dikelola lanjut 60.431,99 ton, disimpan di TPS 95,20 ton • Sumber eksternal (diterima): 148,47 ton — dikelola lanjut 105,17 ton, disimpan di TPS 43,30 ton 6. Isu Strategis • Pengelolaan Limbah B3 (dari industri atau rumah sakit) sering tidak terkelola dengan baik dan berpotensi mencemari tanah, air, dan udara; • Jumlah sampah di kabupaten/kota terus meningkat, sementara pengelolaan sampah yang efektif dan ramah lingkungan (seperti daur ulang/ekonomi sirkular) masih terbatas. 7. Program Terkait 7.1 Program Pengendalian B3 dan Limbah B3 Memuat upaya pengendalian dan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan, serta fasilitasi pengumpulan limbah B3. Sasaran: meningkatnya penanganan B3 dan Limbah B3. Terdiri dari 1 kegiatan: Pengumpulan Limbah B3 Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Daerah Provinsi. Indikator: persentase limbah B3 yang terkelola, dan Indeks Risiko Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 skala Provinsi Jambi. 7.2 Program Pengelolaan Persampahan Memuat upaya peningkatan pengelolaan persampahan daerah melalui pembangunan dan pengelolaan TPA/TPST Regional serta pembinaan pengelolaan persampahan di tingkat Kabupaten/Kota. Sasaran: meningkatnya tata kelola persampahan. Terdiri dari 1 kegiatan: Penanganan Sampah di TPA/TPST Regional. Indikator: Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS), persentase pengurangan timbulan sampah, dan persentase penanganan timbulan sampah. 8. Arah Kebijakan Terkait Pengelolaan sampah sesuai dengan Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) Provinsi Jambi dan sosialisasi penerapan TPS3R, meliputi: • Penyusunan rencana pengelolaan sampah Regional; • Pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas TPA/TPST Regional; • Koordinasi dan sinkronisasi penyediaan prasarana dan sarana penanganan sampah di TPA/TPST Regional; • Penyusunan dokumen kerjasama penanganan sampah di TPA/TPST Regional. Sumber: Rancangan Awal Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Bab I, II & III.