Pengembangan Lab
1. Dasar Hukum UPTD Laboratorium Lingkungan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. 2. Susunan Organisasi UPTD Laboratorium Lingkungan • Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan; • Sub Bagian Tata Usaha; • Seksi Pengembangan Laboratorium; • Seksi Teknis; • Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Tugas dan Fungsi UPTD Laboratorium Lingkungan (Induk) Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional pada Dinas dalam bidang laboratorium lingkungan. Fungsinya antara lain: • Pengujian secara laboratoris untuk seluruh komponen lingkungan; • Pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku; • Pelaksanaan kegiatan uji banding antar laboratorium lingkungan; dan • Pemberian informasi dan pengamatan komponen lingkungan secara laboratoris. 4. Kedudukan Seksi Pengembangan Laboratorium Seksi Pengembangan Laboratorium dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan. 5. Tugas Seksi Pengembangan Laboratorium Merencanakan dan menyiapkan kebutuhan dan kehumasan laboratorium. 6. Fungsi Seksi Pengembangan Laboratorium • Perencanaan pengelolaan laboratorium jangka pendek dan jangka panjang; • Perencanaan pelatihan bagi personel laboratorium; • Perencanaan penambahan alat-alat laboratorium; dan • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 7. Konteks Tugas Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan (Atasan Langsung) Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas teknis tertentu untuk melakukan analisis laboratoris serta pengembangannya dalam rangka penyajian data dan informasi di bidang lingkungan. Fungsinya antara lain: • Penyiapan data dan hasil uji laboratorium; • Pengelolaan kegiatan laboratorium dan pengendalian kinerja laboratorium; • Pengelolaan sumber daya manusia laboratorium; • Pengoordinasian kunjungan dari pihak luar; • Pengesahan dokumen Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu, Visi & Misi, Panduan Mutu (level I), dan dokumen Prosedur Kerja (level II); • Pemantauan tugas seksi mutu, seksi teknik, subbagian tata usaha, petugas administrasi, penyelia, analis, dan petugas pengambil contoh (PPC) agar sesuai kebijakan laboratorium; • Penetapan pelaksanaan gagasan baru terkait jaminan mutu, ruang lingkup pelayanan, dan peningkatan profesionalisme laboratorium; • Pemberian saran/pertimbangan kepada Kepala Dinas terkait langkah-langkah di bidang tugasnya; • Pengoordinasian dengan bidang-bidang lain pada Dinas untuk kelancaran tugas. 8. Program Terkait Pendayagunaan laboratorium lingkungan mendukung beberapa program dan indikator kinerja Dinas, di antaranya: • Persentase penyelesaian pengujian di laboratorium lingkungan (bagian dari Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup); • Persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari laboratorium lingkungan; • Peningkatan pelayanan pada masyarakat dan dunia usaha melalui pendayagunaan laboratorium lingkungan. Sumber: Rancangan Awal Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Bab I, II & III.