🌳

Kajian Dampak Lingkungan Hidup

Kajian Dampak LH

1. Kedudukan Seksi Kajian Dampak Lingkungan merupakan salah satu dari 3 (tiga) seksi di bawah Bidang Tata Lingkungan, bersama: • Seksi Inventarisasi Lingkungan Hidup; • Seksi Perubahan Iklim dan Perencanaan Ekonomi Lingkungan. 2. Tugas Bidang Tata Lingkungan (Induk) Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan di bidang inventarisasi lingkungan hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan perencanaan ekonomi lingkungan, serta kajian dampak lingkungan. 3. Fungsi Terkait Kajian Dampak Lingkungan • Penyusunan bahan program/kegiatan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan teknis kajian dampak lingkungan; • Pelaksanaan perencanaan perlindungan di bidang tata lingkungan yang mencakup evaluasi penerapan perencanaan lingkungan dan kajian dampak lingkungan; • Pengevaluasian pelaksanaan perencanaan perlindungan sebagaimana dimaksud di atas, termasuk pengembangan dan pengkajian dampak lingkungan; • Rumusan kebijakan terkait audit lingkungan sebagai bagian dari kajian dampak; • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat terkait kajian dampak lingkungan; dan • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 4. Lingkup Kajian Dampak Lingkungan Berdasarkan uraian tugas dan fungsi Bidang Tata Lingkungan, lingkup kegiatan kajian dampak lingkungan meliputi: • Evaluasi penerapan perencanaan lingkungan; • Pengembangan dan pengkajian dampak lingkungan; • Audit lingkungan; • Evaluasi terhadap hasil kajian dampak yang telah dilaksanakan; • Koordinasi dengan seksi terkait (Inventarisasi Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim & Ekonomi Lingkungan) dalam menyusun rekomendasi kebijakan berbasis kajian dampak. Sumber: Rancangan Awal Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Bab II.