Penegakan Hukum LH
1. Kedudukan Seksi Penegakan Hukum Lingkungan merupakan salah satu dari 3 (tiga) seksi di bawah Bidang Penaatan Lingkungan, bersama: • Seksi Pengaduan; • Seksi Pengawasan. 2. Tugas Bidang Penaatan Lingkungan (Induk) Membantu Dinas dalam rangka menyiapkan kebijakan teknis di bidang pengaduan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. 3. Fungsi Bidang Penaatan Lingkungan • Penyusunan bahan program/kegiatan koordinasi, fasilitasi, pembinaan teknis bidang pengaduan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan; • Pelaksanaan pengaduan, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan; • Pengevaluasian pelaksanaan bidang pengaduan, pengawasan dan penegakan hukum; • Pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bidang penaatan hukum lingkungan; • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 4. Dasar Hukum Terkait Penegakan Hukum Lingkungan • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. 5. Lingkup Kegiatan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Penegakan hukum lingkungan hidup meliputi: • Fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban izin lingkungan dan/atau izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); • Pengawasan usaha/kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Gubernur; • Peningkatan kapasitas Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) di Provinsi Jambi; • Koordinasi dan sinkronisasi pengawasan dan penerapan sanksi administratif; • Penyelesaian sengketa dan/atau penyidikan lingkungan hidup melalui pengadilan atau di luar pengadilan. 6. Permasalahan yang Dihadapi Penegakan hukum terhadap perusak lingkungan masih menjadi masalah, di mana pihak yang dituding dalam kasus kebakaran hutan, illegal mining/drilling, serta pencemaran Sungai Batanghari dan sungai-sungai lainnya belum memperoleh sanksi yang sesuai dengan kerusakan yang diakibatkan aktivitas mereka. Sumber daya aparat/ASN di DLH Provinsi Jambi secara umum mencukupi, dan peralihan staf umum menjadi pejabat fungsional berlangsung cepat dan baik dalam tiga tahun terakhir. Namun, masih terdapat jabatan fungsional yang belum tersedia, sehingga kompetensi pejabat fungsional dan struktural dalam mendukung tujuan dan sasaran DLH Provinsi Jambi masih perlu ditingkatkan. 7. Program Terkait Program Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup, yang beririsan dengan fungsi penegakan hukum: Memuat upaya penanganan dan penyelesaian atas pengaduan masyarakat terkait pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sasaran: meningkatnya penyelesaian sengketa/kasus tindak pidana lingkungan hidup. Terdiri dari 1 kegiatan: Penyelesaian Pengaduan Masyarakat di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi. Indikator: Persentase Penyelesaian Sengketa/Kasus Tindak Pidana Lingkungan Hidup. 8. Arah Kebijakan Terkait Pengendalian aktivitas pemanfaatan lahan harus dilakukan berdasarkan kesesuaian tata ruang, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mendorong penerapan teknologi ramah lingkungan melalui pengawasan digital, insentif-disinsentif, dan penegakan hukum untuk mewujudkan pemanfaatan lahan yang efisien, rendah emisi, tangguh terhadap perubahan iklim, dan berkelanjutan. Sumber: Rancangan Awal Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Bab I, II & III.