Tata Usaha Lab
1. Dasar Hukum UPTD Laboratorium Lingkungan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. 2. Susunan Organisasi UPTD Laboratorium Lingkungan • Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan; • Sub Bagian Tata Usaha; • Seksi Pengembangan Laboratorium; • Seksi Teknis; • Kelompok Jabatan Fungsional. 3. Tugas dan Fungsi UPTD Laboratorium Lingkungan (Induk) Melaksanakan sebagian tugas teknis operasional pada Dinas dalam bidang laboratorium lingkungan. Fungsinya antara lain: • Pengujian secara laboratoris untuk seluruh komponen lingkungan; • Pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku; • Pelaksanaan kegiatan uji banding antar laboratorium lingkungan; dan • Pemberian informasi dan pengamatan komponen lingkungan secara laboratoris. 4. Kedudukan Sub Bagian Tata Usaha Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan. 5. Tugas Sub Bagian Tata Usaha Mengelola administrasi surat menyurat, menyiapkan laporan urusan rumah tangga dan kehumasan, serta menyusun rencana kerja dan anggaran kegiatan pendayagunaan laboratorium lingkungan. 6. Fungsi Sub Bagian Tata Usaha • Penyusunan rencana, program kegiatan, dan anggaran UPTD Laboratorium Lingkungan; • Pelaksanaan urusan administrasi persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan; • Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; • Pengelolaan kepegawaian; • Pengelolaan keuangan dan barang milik daerah; • Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan UPTD Laboratorium Lingkungan; • Penyusunan standar operasional prosedur UPTD Laboratorium Lingkungan; • Penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja UPTD Laboratorium Lingkungan; • Pelaksanaan penyusunan laporan UPTD Laboratorium Lingkungan; dan • Penyusunan dan penetapan standar sertifikasi hasil uji laboratorium; • Pemberian informasi kepada pelanggan tentang kemampuan pengujian dan pelayanan laboratorium; • Pelayanan keluhan/umpan balik pelanggan; dan • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. Sumber: Rancangan Awal Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Bab I & II.