PROGRAM DAN KEUANGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAMBI
1. Sub Bagian Program dan Keuangan Sub Bagian Program dan Keuangan merupakan salah satu unit di bawah Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi (bersama Sub Bagian Umum dan Kepegawaian). Tugas Sekretariat: membantu Dinas dalam rangka melaksanakan penyusunan rencana program pengelolaan urusan tata usaha, tata laksana keuangan, kepegawaian, data dan informasi, serta pengelolaan barang milik daerah pada lingkup Dinas Lingkungan Hidup. Fungsi Sekretariat (terkait Program dan Keuangan): • Pengkoordinasian kegiatan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi; • Pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi; • Pembinaan, pengelolaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi; • Pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah; • Pengelolaan pemberitaan, publikasi, hubungan masyarakat serta penyajian dan pelayanan informasi publik; dan • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 2. Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Pengelolaan keuangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi berpedoman pada peraturan berikut: • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; • Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; • Peraturan Gubernur Jambi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Provinsi Jambi. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi harus melaksanakan penyusunan anggaran berbasis kinerja dalam rangka meningkatkan perwujudan akuntabilitas kinerja. Rencana Strategis (Renstra) menjadi dokumen perencanaan penting sebagai pedoman dalam perencanaan kinerja yang berkaitan dengan penyusunan APBD. 3. Capaian Kinerja Anggaran (2021-2024) Berdasarkan data dari Sub Bagian Program dan Keuangan (2025): Secara umum realisasi anggaran Program Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2021-2024 dikategorikan baik, dengan persentase rata-rata di atas 70%. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan, anggaran yang disediakan dipergunakan secara optimal. Data rinci realisasi disajikan dalam Tabel 2.8 (Capaian Kinerja Anggaran Program Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2021-2024) pada dokumen Renstra asli — berupa tabel angka per program/kegiatan. 4. Kegiatan pada Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian tanggung jawab Sub Bagian Program dan Keuangan beserta Sekretariat: • Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah; • Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah; • Kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah; • Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah; • Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; • Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah; • Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah. 5. Kerangka Pendanaan 2025-2029 Dalam pelaksanaan pembangunan bidang lingkungan hidup periode 2025-2029, dibutuhkan kerangka pendanaan yang akan membiayai program-program yang bersumber dari APBD. Program merupakan penjabaran dari kebijakan strategis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, yang disusun berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Perencanaan program dan kegiatan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menurut urusan pemerintahan. Rincian kebutuhan pendanaan disajikan pada Tabel 4.3 dalam dokumen Renstra asli. Arah kebijakan terkait juga menekankan pentingnya mengoptimalkan sumber daya manusia dan anggaran, untuk mendukung pelaksanaan program-program strategis secara efektif dan efisien, serta mengembangkan sistem dan kebijakan berbasis data, transparan, dan terintegrasi dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah. 6. Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan Salah satu sasaran strategis Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi adalah meningkatnya akuntabilitas kinerja dan keuangan serta pelayanan publik, dengan dua indikator utama: • Predikat AKIP (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) Perangkat Daerah; • Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Hasil survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggara layanan publik Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi menunjukkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mengalami peningkatan setiap tahunnya dan realisasinya sudah memenuhi target yang ditetapkan. Sumber: Rancangan Awal Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Bab I, II & IV.