Inventarisasi Lingkungan Hidup
1. Susunan Bidang Tata Lingkungan Bidang Tata Lingkungan terdiri dari 3 (tiga) seksi: • Seksi Inventarisasi Lingkungan Hidup; • Seksi Perubahan Iklim dan Perencanaan Ekonomi Lingkungan; • Seksi Kajian Dampak Lingkungan. 2. Tugas Bidang Tata Lingkungan Menyiapkan bahan rumusan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan di bidang inventarisasi lingkungan hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan perencanaan ekonomi lingkungan, serta kajian dampak lingkungan. 3. Fungsi Bidang Tata Lingkungan • Penyusunan bahan program/kegiatan koordinasi, fasilitasi, pembinaan teknis, inventarisasi lingkungan hidup, pengelolaan keanekaragaman hayati, KLHS dan perencanaan ekonomi lingkungan dan kajian dampak lingkungan; • Pelaksanaan perencanaan perlindungan di bidang tata lingkungan meliputi penyusunan RPPLHD (Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah), evaluasi pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, evaluasi pengembangan perangkat kebijakan, evaluasi penerapan perencanaan lingkungan, rumusan kebijakan KLHS, Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT), ekonomi lingkungan, audit lingkungan dan penetapan masyarakat hukum adat serta kearifan lokal, dan kajian dampak lingkungan; • Pengevaluasian pelaksanaan perencanaan perlindungan di bidang tata lingkungan sebagaimana dimaksud di atas, termasuk pengembangan dan pengkajian dampak lingkungan; • Pelaksanaan fungsi teknis perlindungan dan pengelolaan di bidang konservasi lingkungan meliputi pengembangan perangkat mitigasi perubahan iklim, pelaksanaan inventarisasi emisi gas rumah kaca atau aksi daerah gas rumah kaca (RAD GRK), penetapan status dan tingkat emisi gas rumah kaca, pengendalian bahan perusak ozon; • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang tata lingkungan; dan • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 4. Fokus Seksi Inventarisasi Lingkungan Hidup Berdasarkan uraian tugas dan fungsi Bidang Tata Lingkungan, kegiatan yang terkait langsung dengan inventarisasi lingkungan hidup meliputi: • Penyusunan bahan program/kegiatan koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan teknis inventarisasi lingkungan hidup; • Pelaksanaan inventarisasi emisi gas rumah kaca (GRK) atau Rencana Aksi Daerah Gas Rumah Kaca (RAD GRK); • Penetapan status dan tingkat emisi gas rumah kaca; • Pengendalian bahan perusak ozon; • Koordinasi dan sinkronisasi inventarisasi GRK dari sektor lingkungan hidup; • Identifikasi lahan bekas terbakar dan lahan gambut sebagai bagian dari data inventarisasi lingkungan. 5. Regulasi Terkait Pelaksanaan inventarisasi di lingkup lingkungan hidup turut merujuk pada regulasi teknis, di antaranya: • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Mangrove. Sumber: Rancangan Awal Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Bab I & II.