Pengendalian Kerusakan
1. Kedudukan Seksi Pengendalian Kerusakan merupakan salah satu dari 3 (tiga) seksi di bawah Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan, bersama: • Seksi Pengendalian Pencemaran; • Seksi Pengelolaan Sampah, B3 dan Limbah B3. 2. Tugas Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan (Induk) Melaksanakan sebagian tugas membantu Dinas dalam rangka merumuskan bahan kebijakan teknis di bidang pengendalian, pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3. 3. Fungsi Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan • Penyusunan bahan program/kegiatan koordinasi, fasilitasi, pembinaan teknis bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3; • Pelaksanaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3; • Pengevaluasian pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, B3 dan limbah B3; • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan; • Pelaksanaan fungsi teknis di bidang pengendalian kerusakan lingkungan, pengendalian pencemaran lingkungan serta pengelolaan persampahan; dan • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya. 4. Lingkup Kerusakan Lingkungan yang Dikendalikan Mengacu pada fungsi dinas secara keseluruhan, pengendalian kerusakan lingkungan mencakup kerusakan pada: • Hutan dan lahan; • Ekosistem perairan darat; • Ekosistem pesisir dan laut; • Ekosistem gambut. 5. Konteks Permasalahan Kerusakan Lingkungan di Provinsi Jambi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Jambi periode 2020-2024 menunjukkan tren fluktuatif dan mengalami penurunan pada beberapa tahun terakhir. Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap penurunan ini antara lain peningkatan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), ekspansi perkebunan kelapa sawit yang menyebabkan perubahan tutupan lahan, serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berdampak pada kualitas udara dan ekosistem gambut. Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) di Provinsi Jambi periode 2021-2023 juga menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan, dari 71,1 (2021-2022) menjadi hanya 64,09 pada 2023. Penurunan ini disebabkan oleh konversi lahan gambut untuk perkebunan dan pertanian skala besar, serta kebakaran hutan dan lahan yang mempercepat kerusakan ekosistem gambut dan mengurangi kapasitasnya menyimpan karbon. Gambut memiliki manfaat besar, salah satunya kemampuan menyimpan hingga 30% karbon dunia agar tidak terlepas ke atmosfer, serta berfungsi mencegah perubahan iklim, bencana alam, dan menunjang perekonomian masyarakat sekitar. 6. Program Terkait Program Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, dengan indikator capaian: • Persentase penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; • Persentase penyelesaian inventarisasi pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK), mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; • Persentase penyelesaian pengujian di laboratorium lingkungan. 7. Upaya Pemulihan dan Pengendalian Kerusakan • Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi kerusakan lahan, termasuk lahan bekas tambang; • Penambahan luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kabupaten/Kota; • Perbaikan kualitas ekosistem gambut melalui inventarisasi skala rinci (1:50.000) dan perubahan status dari Fungsi Lindung menjadi Fungsi Budidaya sesuai ketentuan; • Pengendalian penambahan kanal artifisial pada kawasan lindung gambut; • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sumber: Rancangan Awal Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Bab II & III.